|

Pemerintah Harus Jamin Raskin Tepat Sasaran

Jakarta (28/3) – Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta pemerintah harus bisa memberikan jaminan bawah penyaluran Raskin untuk tahun 2012 yang direncanakan untuk 17,48 juta rumah tangga sasaran (RTS) dengan alokasi 15 kg/RTS/bulan selama 12 bulan bisa tepat sasaran. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam Inpres No 7 tahun 2009 tentang perberasan menetapkan Perum Bulog sebagai penyedia dan pendistribusi Raskin. Secara eksplisit di dalam Pedoman Umum Raskin 2012 secara jelas disebutkan bahwa Pemerintah Pusat memberikan subsidi pembelian beras yang dilaksanakan oleh Perum Bulog untuk disalurkan sampai Titik Distribusi (TD). Jadi jelas disini, sebagai operator Perum Bulog tidak langsung menyalurkan kepada RTS tetapi hanya sampai pada Titik Distribusi dan tidak sampai pada RTS.

Lebih lanjut Legislator FPKS Dapil Sumbar ini menambahkan Perum Bulog memiliki keterbatasan wewenang dan tanggung jawab dalam penyaluran dan disribusi raskin. Hal ini merupakan titik rawan terhadap penyimpangan. “Kita minta agar pemerintah memberikan jaminan agar raskin bisa sampai ke sasaran. Untuk itu, mekanisme perlu diubah dimana Perum Bulog harus bertanggung jawab penuh untuk mendistribusikan sampai pada RTS. Kalau seperti yang sudah berjalan, Bulog bisa lepas tangan.”,  papar Hermanto

Setelah Raskin sampai ke Titik Distribusi, maka Untuk selanjutnya Pemerintah Daerah menyampaikan beras tersebut kepada RTS-PM dengan 6 (enam) Tepat (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi). Oleh karena itu pelaksanaan Program Raskin sangat tergantung pada peran Pemerintah Daerah seperti sosialisasi, pengawasan mutu, angkutan, biaya operasional dll.

Dengan sasaran Raskin tahun 2012 adalah 17,48 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) sesuai dengan hasil Pendataan Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS-11) BPS. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, telah ditetapkan subsidi pangan khususnya untuk Raskin tahun 2012, yaitu 17,48 juta RTS dan alokasi 15 kg/RTS/bulan selama 12 bulan dengan harga tebus Rp.1.600,-/kg di Titik Distribusi. Inpres No 7 tahun 2009 tentang perberasan menetapkan Perum Bulog sebagai penyedia dan pendistribusi Raskin.

Sebagai gambaran, Penyaluran RASKIN (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) sudah dimulai sejak 1998. Krisis moneter tahun 1998 merupakan awal pelaksanaan RASKIN yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga terutama rumah tangga miskin. Pada awalnya disebut program Operasi Pasar Khusus (OPK), kemudian diubah menjadi RASKIN mulai tahun 2002, RASKIN diperluas fungsinya tidak lagi menjadi program darurat (social safety net) melainkan sebagai bagian dari program perlindungan sosial masyarakat. Melalui sebuah kajian ilmiah, penamaan RASKIN menjadi nama program diharapkan akan menjadi lebih tepat sasaran dan mencapai tujuan RASKIN.

Posted by Admin on 07.21. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

1 komentar:

Blog Archive

Labels