RUU Desa Harus Mendorong Kesejahteraan Rakyat
Jakarta (4/4) - Anggota Pansus RUU Desa DPR RI Hermanto menyatakan RUU Desa harus mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat dan hadirnya tata kelola Desa yang baik, transparan dan akuntabel. Sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, RUU Desa perlu meletakkan posisi Desa dengan sebutan lain secara tepat: misalnya Nagari di Sumatera Barat, diganti menjadi Joron, dengan tetap menjaga orisinilitas Nagari sebagai Pemerintahan adat.
Sehingga pembangunan bisa berjalan secara adil, merata dan seimbang. Lebih lanjut Legislator Partai Keadilan Sejahtera Dapil Sumbar ini menekankan RUU Desa harus memberikan dorongan bagi masyarakat desa untuk tumbuh, berdaya dan mengembangkan potensi sumberdaya lokal yang ada di pedesaan sehingga bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dialami desa selama ini.
Sebagai gambaran, menurut Hermanto, Desa memiliki posisi strategis di dalam mewujudkan cita-cita bangsa yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Posisi strategis yang dimiliki desa tentu akan efektif ketika desa dikelola dengan baik. Menghadirkan tata kelola desa yang baik (good village governance) mesti menjadi tekad dan komitmen bersama untuk dimpelemntasikan. Sehingga keberadaan desa benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Tidak ada komentar: